Temu Kangen Bersama APH Bitung, AMNB Curhat Soal Kewenangan dan Regulasi Aturan Perikanan

    Temu Kangen Bersama APH Bitung, AMNB Curhat Soal Kewenangan dan Regulasi Aturan Perikanan
    Temu Kangen dan Curhat Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu (AMNB) bersama Stackhorder (APH)kota Bitung

    BITUNG - Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu (AMNB) Sulut, gelar temu Kangen dan Curhat bersama APH Kelautan kota Bitung bertempat di Yulita Hills Cafe, Senin (06/08/2023).

    Hadir dalan Bakamla, Perwakilan Polairud, Kepala PPS, PSDKP, Satrol, KSOP, KPLP, Polairud Polres Bitung, Kapolsek Maesa, Pengusaha Perikanan kota Bitung dan Bolmong, Asisten ll.dihadiri oleh, Bakamla, Perwakilan Polairud, Kepala PPS, PSDKP, Satrol, KSOP, KPLP, Polairud Polres Bitung, Kapolsek Maesa, Pengusaha Perikanan kota Bitung dan Bolmong, Asisten ll.

    Kegiatan dimaksud adalah dalam rangka untuk mengurai terkait regulasi aturan yang menjadi polemik dan membingungkan para pelaku Usaha Perikanan di kota Bitung, sebagaimana terjadi pada beberapa waktu lalu terhadap Kapal-kapal Ikan. yang sempat Viral di Pemberitaan Media.

    Mengawali kegiatan acara, Julius Hengkengbala beber soal alasan dan tujuan berdirinya AMNB. Bahwa menurutnya alasan Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu (AMNB) Kota Bitung adalah merujuk pada keluarnya PP 11 Tahun 2023, yang dalam pasal 18 tentang penetapan pangkalan bongkar.yang menurutnya sangat tidak relevan, dan hanya menyusahkan masyarakat Nelayan. Dimana PP tersebut menjelaskan tentang Wilayah bongkar PPS BITUNG dihapus dalam Pangkalan Zona 2.

    Berawal dari pertemuan bersama teman - teman, yakni Saya sendiri Ketua Koperasi JPKP, Forum Masyarakat Adat Aertambaga, Rony Sompotan, Pemerhati Nelayan, Atos  Sompotan, Ketua Forum Adat Masyarakat Aertambaga Decky Sompotan, Reky Tumbol Sekertaris JPKP DPD Bitung, Yuyun Mahmud Pelaku Usaha Perikanan, serta praktisi Hukum, Lidi Polengan

    " Berangkat dari situlah lahirnya Aliansi Masyarakat Nelayan Bersatu (AMNB) Sulut, Jadi berdirinya secara spontanitas pada 07 Mei 2023 sehingga kitapun melakukan aksi Demo, pada LAC demo.di tanggal 17 Mei, " ungkapnya

    Melanjutkan, Menurut Ketua Koperasi JPKP ini, bahwa, Alasan Penetapan Nama AMNB, bahwa jika kita bawa nama koperasi tidak mungkin, demikian juga nama Forum adat,   skalanya hanya aertembaga. Sehingga di putuskan bersama namanya Aliansi Mayarakat Nelayan Bersatu AMNB) Sulut. Hal itu mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    Kemudian untuk saat ini, ada beberapa persoalan terkait aturan, Kewenangan yang oleh para nasyarakat Nelayan dan pelaku usaha perikanan inginkan ada kejelasan yang regulasi sangat membingungkan. 

    " Tujuan kami para Pengusaha ikan hanya ingin mengatahui, sebenarnya Siapa yang punya kewenangan untuk menetapkan aturan Perikanan dan Instansi yang mana yang punya kewenangan di perairan selat lembeh, serta regulasi apa yang mesti dilakukan, " Ujarnya

    Menambahkan, bahwa  terkait aturan  yang menyangkut undang-undang No 46 tahun 2009, tentang Kesyahbandaran dan PSDKP, Undang-undang No.14 ada yang namanya Badan Koordinasi. Itu melihatnya melalui geogle.

    " Kami hanya ingin bertanya apa fungsinya, karena kami merasa bingung harus ikut regulasi yang mana, Apa mengacu pada regulasi KKP tentang Kapal Perikanan atau regulasi Perhubungan tentang pelayaran, " ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Ady Chandra PPS Bitung mengatakan, untuk kapal perikanan sesuai UU 45 tahun 2009 tentang perikanan, PP 27 tahun 2021, Tentang penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.

    " Bahwa UU 11 tahun 2020 Cipta Kerja Kelautan Perikanan dan untuk sertifikat kelayakan perikanan ada di Dirjen tangkap, " Jelas Chandra

    Dilain pihak, perwakilan PSDKP Bitung Joudy Suawa mengatakan, bahwa terkait hal itu PSDKP tugasnya hanya melakukan pengawasan

    "  Tugas PSDKP hanya melakukan pengawasan sesuai prosedur regulasi yang ada seperti, Surat Layak Operasi (SLO),   Permen 47 terkait tugas pokok PSDKP, UU 32/2014, "terangnya.

    Sementara Kepala Bakamla Laksamana Muda Bakamla Oc. Budi Susanto mengatakan, Bakamla termasuk dalam bidang keamanan di laut yang merupakan Korps satuan penyelamatan, termasuk keselamatan dan penegak hukum di laut.

    Keamanan laut tidak hanya lihat dari dalam, tapi dari luar juga, salah satunya adalah permasalahan kewarganegaraan yang kerab banyak terjadi di Sulawesi Utara.

    Contohnya, dalam  menagani kasus kurang lebih 200an orang asing yang datang dari Filipin dan hanya 1 orang diakui oleh perwakilan Filipin yang ada di Indonesia,

    " Sering diterapkan dengan memberikan pembinaan bukan penindakan. Bila ada sedikit kekurangan dalam  administrasi  dengan cara memberikan surat peringatan (SP). Jadi itu yang kita terapkan, " Tandas Jendral Bintang Satu ini.

    (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 1310-02/Lembeh Lakukan Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Wawali Bitung, Hengky Honandar Terima Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami